Selasa, 20 Agustus 2013

LEADERSHIP

Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Cara alamiah mempelajari kepemimpinan adalah "melakukanya dalam kerja" dengan praktik seperti pemagangan pada seorang seniman, ahli pengrajin, atau praktisi. Dalam hubungan ini sang ahli diharapkan sebagai bagian dari perannya memberikan pengajaran/instruksi. Dan kepemimpinan dibagi dalam 3 aspek, yaitu:
1. Perubahan karakter dari dalam diri (character change)
2. Visi yang jelas (clear vision)
3. Kemampuan atau kompetensi yang tinggi (competence)
Ketiga hal tersebut dilandasi oleh suatu sikap disiplin yang tinggi untuk senantiasa bertumbuh, belajar dan berkembang baik secara internal (pengembangan kemampuan intrapersonal, kemampuan teknis, pengetahuan, dll) maupun dalam hubungannya dengan orang lain (pengembangan kemampuan interpersonal dan metoda kepemimpinan).
Seperti yang dikatakan oleh John Maxwell: ”The only way that I can keep leading is to keep growing. The day I stop growing, somebody else takes the leadership baton. That is the way it always it.” Satu-satunya cara agar saya tetap menjadi pemimpin adalah saya harus senantiasa bertumbuh. Ketika saya berhenti bertumbuh, orang lain akan mengambil alih kepemimpinan tersebut.

Dan ada beberapa jenis dan macam gaya kepemimpinan di negeri ini, yaitu:

1. Gaya Kepemimpinan Otoriter / Authoritarian Adalah gaya pemimpin yang memusatkan segala keputusan dan kebijakan yang diambil dari dirinya sendiri secara penuh. Segala pembagian tugas dan tanggung jawab dipegang oleh si pemimpin yang otoriter tersebut, sedangkan para bawahan hanya melaksanakan tugas yang telah diberikan.

2. Gaya Kepemimpinan Demokratis / Democratic
Gaya kepemimpinan demokratis adalah gaya pemimpin yang memberikan wewenang secara luas kepada para bawahan. Setiap ada permasalahan selalu mengikutsertakan bawahan sebagai suatu tim yang utuh. Dalam gaya kepemimpinan demokratis pemimpin memberikan banyak informasi tentang tugas serta tanggung jawab para bawahannya.

3. Gaya Kepemimpinan Bebas / Laissez Faire
Pemimpin jenis ini hanya terlibat delam kuantitas yang kecil di mana para bawahannya yang secara aktif menentukan tujuan dan penyelesaian masalah yang dihadapi.

Saya kira, Indonesia sendiri memerlukan gaya kepemimpinan  yang demokratis, kenapa ? Agar seluruh aspek dapat mencakup semua usul dari beberapa kalangan.

TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET (SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam kutipan yang dimaksud dengan:
  1. Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.
  2. Rektor adalah Rektor Universitas.
  3. Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
  4. Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
  5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
  6. Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara terarah dan teratur.
  7. Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada di universitas.
  8. Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
  9. Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan pelanggaran.
  10. Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
  11. Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
  12. Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan RI.
  13. Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
  14. Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  15. Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang berharga.
  16. Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti diatur dalam Undang-Undang.
  17. Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
  18. Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
  19. Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
  20. Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
  21. Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.





BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2

(1)    Mahasiswa mempunyai hak:
  1. Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan masyarakat akademik;
  2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/ bakat, kegemaran dan kemampuan;
  3. Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
  4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
  5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
  6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
  7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata kehidupan masyarakat;
  9. Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan;
  10. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan universitas;

(2)    Setiap mahasiswa berkewajiban
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  3. Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
  4. Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
  5. Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
  6. Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;
  7. Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
  8. Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
  9. Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
  10. Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
  11. Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
  12. Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
  1. Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
  2. Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
  3. Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.





BAB III
LARANGAN
Pasal 3

Mahasiswa dilarang:
  1. Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
  2. Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan mahasiswa.
  3. Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan, memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
  5. Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang berwenang.
  6. Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang berbau sara.
  7. Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar.
  8. Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses belajar mengajar berlangsung.
  9. Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.
  10. Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
  11. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan universitas.
  12. Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak bertanggung jawab.
  13. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
  14. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.
  15. Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan kampus.
  16. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
  17. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
  18. Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
  19. Perzinaan;
  20. Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;
  21. Menyakiti seseorang secara seksual;
  22. Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:
a. Pihak yang langsung terkena atau korban;
b.Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.



BAB IV
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 4

(1)    Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2)    Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin pejabat yang berwenang.

BAB V
KEGIATAN DAN PERIZINAN
Pasal 5

(1)    Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:
  1. Kegiatan kurikuler
  2. Kegiatan ekstra kurikuler
(2)    Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 6
(1)    Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
  1. Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar;
  2. Kegiatan ekstra kurikuler
  3. Kegiatan lain.
(2)    Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3)    Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan, sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.

BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN
Pasal 7

(1)    Pemasangan poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2)    Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat izin dari pihak berwenang.
(3)    Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

BAB VII
BUSANA
Pasal 8

(1)    Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.
(2)    Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3)    Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam ruang kuliah.



BAB VII
SANKSI
Pasal 9

(1)    Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, yang berupa:
  1. Peringatan lisan;
  2. Peringatan tertulis
  3. Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
  4. Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
  5. Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.
(2)    Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 10

(1)    Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di luar bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi penghargaan dari Universitas.
(2)    Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3)    Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB X
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12

Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberi konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.

BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14

(1)    Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)    Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.

dikutip dan diunduh dari http://osmarufisipuns2013.wordpress.com/2013/08/19/tata-tertib-kehidupan-mahasiswa/

Kelompok Osmaru 2013 "ADIL"


Senin, 18 Maret 2013

"Har-lem Sha-ke"


Sejak awal februari, tiba-tiba YouTube worldwide rame sama video "Harlem Shake", yang isinya adalah video berdurasi 30 detikan, awalnya ada satu orang berkostum yang goyang-goyang sendirian sementara yang lainnya nggak peduli sama sekali, terus di tengah video, 'when the music drop', tiba-tiba semua orang yang ada di situ goyang semua dengan gaya yang random.

Ya karena pengen ikut berpartisipasi (lebih jelasnya korban webseries)  saya dan temen2 sekolah gak mau ketinggalan kebumingan Harlem Shake ini dan mencoba membuat harlem school version in library ngehehe...
Chekidot !!


Minggu, 02 Desember 2012

The UAS komat-kamit


Holalalaaa, aloha yg besok udah mau putus sama pacarnya, yg besok udah nyiapin surat buat nembak gebetannya (jaman purba), yg besok udah siap dibikin sakit hati sama pacarnya gara-gara berangkat sekolah sm cowok lain.
Yang besok pada udah-udahan luapain aja ya, kan besok UAS putusin aja yg udah udah, klo perlu pacar putusin dulu abis kelar ujian ajak balikan (klo mau). Dan yang blm punya pacar, buruan cari deh, tapi yang pinter seenggaknya klo dapet bisa tuh besok waktu ujian suruh ngerjain soal, ngehehee. 

Oke disini gue mau sedikit berbagi tips untuk menghadapi UAS, simak dengan baik dan cermat, klo bisa jangan kedip waktu baca, sekali kedip hilang satu huruf  :

1. Yang terutama dan yang paling penting, lo harus minta doa restu pada orang tua. Minta tuh 
    restunya, masukin ke kantong plastik dan pas ujian lo bawa masuk aja ke ruangan ujian.
2. Yang ke dua, hafalin semua rumus atau materi yang jadi bahan buat ujian, klo mau bawa buku
    ke ruangan juga gapapa, sangat dianjurkan malah *dianjurkan keluar dari ruangan ujian*
3. Selajutnya, lo klo mau cepet selesai pas waktu ngerjain, bawain martabak ke pengawasnya trs
    ngomong baik-baik "Bu/Pak...pekerjaannya boleh saya bungkus pulang gak *plakk"
4. Janga lupa bawa alas, klo perlu bawa triplek yg gede biar disekolah ada temen yg lupa bawa 
    bisa dibagi banyak gitu.
5. Hindari texting rayuan dari temen sampe pacar yg nagajak lo hangout, itu hal yang paling 
    penting. bayangin aja temen lo yg pgn bersaing dapet nilai bagus, pas hangout bareng lo
    dikasih racun bahkan lo ditabrak nahh mampus kan..
6. Berdoa sebelum berangkat, berdoa sebelum mengerjakan.
7. Finally, mandi dan gosok gigi, sumpah ini penting banget, gak mau juga kan pas lo tanya
    "heeeyyy,,,,,,,," temen lo bukannya jawab malah pingsan gara-gara bau jigong lo.

Oke semoga bermanfaat bagi lo yang masih bingung mesti ngapain pas mau UAS selain belajar, tidur aja syalalalalala. . ..  


Jumat, 30 November 2012

The Acakadul

hmm..gak tau mesti ngomong apa, apa mesti ngomong ? tu kan jadi bingung.
gue kemaren sempet bikin "acakadul movie" gue bikin buat acara Hut sekolah, pikir gue sih ya iseng-iseng lah mumpung blm terlalu sibuk (menyibukkan) dengan Try Out atau apalah se-spesiesnya, karena gue kelas tiga, iya TIGA !!
kemaren gue bikin gak sendirian tapi dibantuin sama beberapa temen, ada : Pandan, lo klo ketemu ini anak dari pasti bilang "hmm..cantik ya, rambutnya kaya bulu keteknya Angelina Kolie bukan Jolie" tapi klo lo tau dia setiap melontarkan kata-kata sesekali dengan hujan bertaburan dari mulutnya pasti lo berubah pikiran buat deketin dia "buseettt...cowok bener" nih gue kasih pictnya, klo mau di save jg gpp sp tau lagi butuh penjaga kandang macan. Udh macan minta dijagain, nah nama penjaganya trs apaan *pikir sendiri*

                                                           Pandan
Nah kan, mampus lo dipelototin hha. dia emang agak serem gitu sih tapi unjung2nya "gembeng" juga sih. selain dia "The Scary Women" ada lagi temen gue cowok yg gue ajak buat jadi peran utama di film ini, tapi ini bukan Vin Diesel yg lagi main di film 2 Fast 2 Furious bukan sama sekali BUKAN !! nih orangnya, dia bilang katanya maunya disamain sama Saruk Kan tp tetep aja beda begooo...

                                           Aulia Rahman
Film ini kelar setelah 1tahun hardwork (enggak cm 1 bulan sih) yang bikin lama adalah cast Saruk Kannya yang sering banget lupa sm adegannya hmm. 
Klo mau liat pict selama shoot nih aku post..




                               Aulia (atas) nah yg kiri ganteng itu gue..

itu sekedar gue pengen, lebih tepatnya bingung mau ngepost apaan, ya jadi nya ini, iya ini hahaha post you later..ngahahahaaaaa
 

Selasa, 16 Oktober 2012

not me..

entah bukan aku,
seorang yang gak pernah bersyukur.
entah bukan aku,
seorang yang selalu merasa kurang.
entah bukan aku,
seorang yang selalu merpotkan orang disekelilingku.
entah bukan aku,
seorang yang tak berguna bagi semua orang.
entah bukan aku,
yang notabene selalu ingin tenar.
tapi inilah aku,
yang seolah hidup sak dremo.