BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam kutipan yang dimaksud dengan:
- Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.
- Rektor adalah Rektor Universitas.
- Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
- Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar
pada salah satu Fakultas yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas
Maret.
- Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang
kehidupan mahasiswa yang dapat menciptakan suasana kondusif dan menjamin
berlangsungnya proses belajar mengajar secara terarah dan teratur.
- Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh
mahasiswa mengenai hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman baik di
tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada di universitas.
- Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
- Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan pelanggaran.
- Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu
kemudian melaporkan dan memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
- Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah
Universitas Sebelas Maret beserta seluruh fasilitas, sarana dan
prasarana yang ada di dalamnya.
- Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan RI.
- Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang
Narkotika.
- Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai
psikotropika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika.
- Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk digunakan sebagai media taruhan
dengan uanag atau barang lainnya yang berharga.
- Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti diatur dalam Undang-Undang.
- Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas,
atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa
panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu
yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk di
dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri
maupun militer.
- Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
- Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
- Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
- Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang
memanjang ke atas, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik
perhatian.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1) Mahasiswa mempunyai hak:
- Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab
untuk dan mengkaji ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan
susila yang berlaku dalam lingkungan masyarakat akademik;
- Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/ bakat, kegemaran dan kemampuan;
- Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
- Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
- Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
- Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/
Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan,
minat, bakat, penalaran, dan tata kehidupan masyarakat;
- Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di
lingkungan universitas, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan
mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang diinginkan, dan
bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang
bersangkutan memungkinkan;
- Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan universitas;
(2) Setiap mahasiswa berkewajiban
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi
mahasiswa yang dibebas tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
- Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
- Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
- Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
- Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;
- Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
- Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
- Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
- Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
- Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
- Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
- Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
- Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
- Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.
BAB III
LARANGAN
Pasal 3
Mahasiswa dilarang:
- Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
- Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan mahasiswa.
- Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu
nilai, memalsu tanda-tangan, memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau
perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
- Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang berwenang.
- Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang berbau sara.
- Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan
atau fakultas yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar.
- Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses belajar mengajar berlangsung.
- Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan
tanpa izin yang berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau
dibawah pengawasan universitas.
- Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan
atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan universitas yang
digunakan secara tidak sah.
- Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan universitas.
- Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak bertanggung jawab.
- Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta
membuat maupun mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam
lingkungan kampus.
- Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta
membuat maupun mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di
dalam lingkungan kampus.
- Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan kampus.
- Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan
senjata, tanpa ijin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan
kampus.
- Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta
menggunakan bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di
dalam lingkungan kampus.
- Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
- Perzinaan;
- Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;
- Menyakiti seseorang secara seksual;
- Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:
a. Pihak yang langsung terkena atau korban;
b.Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan,
kejadian yang dialaminya kepada pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau
kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.
BAB IV
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 4
(1) Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar,
setiap mahasiswa wajib menjaga dan memelihara fasilitas, sarana dan
prasarana universitas.
(2) Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin pejabat yang berwenang.
BAB V
KEGIATAN DAN PERIZINAN
Pasal 5
(1) Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:
- Kegiatan kurikuler
- Kegiatan ekstra kurikuler
(2) Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 6
(1) Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
- Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar;
- Kegiatan ekstra kurikuler
- Kegiatan lain.
(2) Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas,
jurusan, bagian, program studi, di universitas harus seizin Dekan atau
Rektor.
(3) Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang
dimaksud pada ayat (2) kepada Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai
bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus
mendapat izin dari Dekan, sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas
harus mendapat izin dari Rektor.
BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN
Pasal 7
(1) Pemasangan poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta
penyebaran selebaran, dan sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat
yang telah ditentukan.
(2) Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat izin dari pihak berwenang.
(3) Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
BAB VII
BUSANA
Pasal 8
(1) Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.
(2) Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3) Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam ruang kuliah.
BAB VII
SANKSI
Pasal 9
(1) Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan
dikenakan sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, yang berupa:
- Peringatan lisan;
- Peringatan tertulis
- Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
- Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
- Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.
(2) Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 10
(1) Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa
baik dalam bidangnya atau di luar bidangnya, baik dalam lingkungan
kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi penghargaan dari
Universitas.
(2) Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang
berprestasi luarbiasa, Rektor perlu mandapatkan pertimbangan Senat
Universitas.
(3) Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB X
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di
Universitas Sebelas Maret dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk
organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya
diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12
Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi,
yang akan memberi konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada
mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan
tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.
BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
(1) Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor:
487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas
Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.
dikutip dan diunduh dari
http://osmarufisipuns2013.wordpress.com/2013/08/19/tata-tertib-kehidupan-mahasiswa/